Pasal 181
BAB 9 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Subbagian Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran dan pelaksanaan administrasi keuangan, serta pemantauan dan pelaporan kinerja pusat, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran pusat; c. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi rencana kerja, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja; d. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan
anggaran, rencana kerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; e. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; f. melakukan pembukuan penerimaan dan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; g. melakukan pengelolaan belanja pegawai; h. melakukan penyusunan laporan keuangan; i. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; j. menyiapkan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pusat; k. menyusun laporan kinerja pusat; dan l. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan di subbagian.
