PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 184
BAB 10 — PUSAT INOVASI DAN STANDAR PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris utama. (2) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh kepala pusat.
