Pasal 173
BAB 8 — INSPEKTORAT
Kelompok jabatan fungsional auditor mempunyai tugas melakukan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala, dan penyusunan laporan hasil pengawasan, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran pengawasan; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern; c. melaksanakan audit, meliputi keuangan, kinerja, kearsipan, kepegawaian, pengadaan barang/jasa, dan barang milik negara; d. melaksanakan reviu, meliputi rencana kinerja dan anggaran, revisi anggaran, penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa, kerangka acuan kerja, penyelenggaraan rapat di luar kantor, laporan keuangan, laporan barang milik negara, draf kontrak pengadaan
barang/jasa, dan rencana kebutuhan barang milik negara; e. melaksanakan evaluasi, meliputi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, hasil audit, dan kemajuan pelaksanaan kontrak; f. melaksanakan pemantauan, meliputi tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal, penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa, penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi online, dan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; g. melaksanakan pendampingan laporan keuangan yang di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan; h. melaksanakan pendampingan penandatanganan kontrak lelang; i. menyelenggarakan layanan konsultasi dan early warning system; j. melaksanakan implementasi penguatan pengawasan, meliputi: pemantauan pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, penanganan benturan kepentingan, pelaksanaan whistle blowing systems, penyelenggaraan sistem pengendalian internal pemerintah, pembangunan zona integritas dan penguatan aparat pengawasan internal pemerintah; dan k. menyiapkan bahan koordinasi pemantuan kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara.
