Pasal 172
BAB 8 — INSPEKTORAT
Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia aparatur, tata usaha, penatausahaan barang milik negara, dan pengelolaan rumah tangga, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan kegiatan, meliputi rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja; c. melakukan penyiapan bahan perencanaan dan penyusunan anggaran, meliputi daftar isian pelaksanaan anggaran, rencana kinerja dan anggaran, dan arsitektur dan informasi kinerja; d. melakukan verifikasi dan pembukuan pelaksanaan anggaran; e. melakukan pembukuan pengeluaran anggaran serta penyelesaian pertanggungjawabannya; f. melakukan pengelolaan belanja pegawai; g. menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan; h. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; i. melakukan rekonsiliasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan instansi terkait lainnya; j. menyiapkan bahan penyusunan usulan kebutuhan sumber daya manusia; k. menyiapkan bahan penyusunan usulan pengembangan kompetensi sumber daya manusia; l. melakukan administrasi sumber daya manusia, meliputi usulan kenaikan pangkat, pensiun, pencatatan daftar kehadiran, sasaran kinerja pegawai, penilaian kinerja
individu, usulan penghargaan, dan usulan penilaian angka kredit; m. menyiapkan bahan dan proses administrasi penjatuhan hukuman disiplin dan penyelesaian sengketa sumber daya manusia; n. melakukan penyusunan daftar urut kepangkatan; o. melakukan urusan tata persuratan dan pengelolaan tata naskah; p. melakukan penataan dan pengelolaan arsip aktif dan inaktif; q. melaksanakan administrasi perjalanan dinas; r. melakukan pembuatan surat tugas, surat perintah, dan surat keputusan Inspektur; s. menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara; t. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; u. melakukan penatausahaan barang milik negara meliputi pencatatan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan pemusnahan; v. melaksanakan rekonsiliasi data barang milik negara ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara kantor wilayah setempat; w. melakukan penatausahaan barang persediaan; x. menyiapkan bahan penyusunan laporan barang milik negara; y. melakukan pemeliharaan kebersihan dan pengamanan gedung dan/atau halaman kantor; z. melakukan pengelolaan gedung/bangunan dan prasarana fisik; aa. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan kerja; bb. melakukan pengamanan dan ketertiban di lingkungan kantor; cc. melakukan pengaturan penggunaan, perawatan, dan pemeliharaan kendaraan dinas;
dd. melakukan penyiapan pelaksanaan rapat; ee. melakukan urusan hubungan masyarakat dan keprotokolan; ff. menyiapkan bahan implementasi penguatan pengawasan; gg. melaksanakan pegelolaan data base hasil pengawasan; dan hh. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan subbagian. ii. melaksanakan pelatihan kantor sendiri, workshop, dan sosialisasi; jj. melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan kepala; kk. melaksanakan tugas lain yang ditugaskan oleh inspektur; ll. menyusun laporan kegiatan hasil pengawasan; dan mm. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
