PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 174
BAB 9 — PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada sekretaris utama.
(2) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh kepala pusat.
