Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Perencanaan Program dan Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan kinerja LAPAN, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan indikator kinerja utama LAPAN; c. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis LAPAN dan Sekretariat Utama; d. menyusun rencana strategis Biro Perencanaan dan Keuangan; e. melakukan reviu rencana strategis LAPAN, Sekretariat Utama, dan Biro Perencanaan dan Keuangan; f. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja LAPAN; g. menyiapkan bahan dan masukan untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja pemerintah; h. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, dan rencana aksi LAPAN dan Sekretariat Utama; i. menyusun rencana kerja tahunan, perjanjian kinerja, dan rencana aksi Biro Perencanaan dan Keuangan; j. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait perencanaan program, kegiatan, dan kinerja; dan k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
