PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan Program dan Kinerja; b. Subbagian Perencanaan Anggaran; dan c. Subbagian Tata Usaha Biro.
