Pasal 18
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, serta penyusunan dan revisi anggaran, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran subbagian; b. menyiapkan bahan penyusunan usulan standar biaya keluaran; c. menyiapkan bahan penyusunan pagu indikatif anggaran LAPAN; d. menyiapkan bahan penyusunan pagu anggaran seluruh unit organisasi LAPAN berdasarkan ketetapan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan; e. menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, penelitian, dan penelaahan rencana kerja dan anggaran LAPAN berdasarkan pagu anggaran; f. menyiapkan bahan penyusunan alokasi anggaran seluruh unit organisasi LAPAN berdasarkan ketetapan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan; g. menyiapkan bahan koordinasi, penyusunan, penelitian, dan penelaahan rencana kerja dan anggaran LAPAN berdasarkan alokasi anggaran; h. menyiapkan bahan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran, meliputi daftar isian penggunaan anggaran dan petunjuk operasional kegiatan; i. menyiapkan bahan koordinasi revisi anggaran; j. menyiapkan bahan pembinaan terhadap unit organisasi terkait perencanaan anggaran; dan k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan subbagian.
