PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 168
BAB 8 — INSPEKTORAT
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
