Pasal 167
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
(1) kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti, perekayasa, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh, penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh, pengolahan data dengan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik, penyiapan bahan penetapan metode dan kualitas pengolahan data, dan penyiapan bahan penyusunan pedoman pemanfaatan data dan diseminasi informasi, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; c. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; d. menyusun karya tulis ilmiah di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; e. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; f. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan penginderaan jauh sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; g. melakukan pengelolaan data dengan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik;
h. menyiapkan bahan penetapan metode dan kualitas pengolahan data; i. menyiapkan bahan penyusunan pedoman pemanfaatan data dan diseminasi informasi; j. melaksanakan kerja sama di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; dan k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh.
