Pasal 166
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi Sistem Pemantauan Bumi Nasional, pembinaan, pembimbingan teknis, dan pelayanan, dokumentasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melaksanakan pengelolaan informasi Sistem Pemantauan Bumi melalui media cetak dan elektonik; c. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; d. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar, kuliah umum, dan focus group discussion; e. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; f. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; g. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; h. menyusun modul bimbingan teknis; i. melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan penginderaan jauh; j. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; k. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan
l. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
