PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 157
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh.
