Pasal 158
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh;
f. pengolahan data dengan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik; g. penyiapan bahan penetapan metode dan kualitas pengolahan data; h. penyiapan bahan penyusunan pedoman pemanfaatan data dan diseminasi informasi; i. pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemantauan Bumi Nasional; j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan pemanfaatan penginderaan jauh; k. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh; dan l. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
