Pasal 156
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
(1) kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti, perekayasa, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh, penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh, pelaksanaan dan koordinasi perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; c. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; d. menyusun karya tulis ilmiah di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; e. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; f. melaksanakan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; g. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan,
perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi dan data penginderaan jauh sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan h. melakukan pelaksanaan dan koordinasi perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional; danmelaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan berdasarkan lingkup penelitian.
