Pasal 155
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENGINDERAAN JAUH
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan perolehan, pengolahan, penyimpanan, dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional, pendokumentasian dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengelolaan informasi teknis, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melaksanakan perolehan data penginderaan jauh; c. melaksanakan pengolahan data dengan koreksi geometrik dan radiometrik serta data tutupan awan minimal dan bebas awan; d. melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; e. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; f. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar, kuliah umum, dan focus group discussion; g. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; h. melakukan pengelolaan informasi teknis melalui media cetak dan elektronik; i. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; j. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; k. menyusun modul bimbingan teknis; l. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi dan data penginderaan jauh;
m. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; n. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
