Pasal 129
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengelolaan informasi teknis, penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, serta pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi roket, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; c. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar, kuliah umum, dan focus group discussion; d. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang teknologi roket; e. melakukan pengelolaan informasi teknis melalui media cetak dan elektronik; f. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan hilirisasi di bidang teknologi roket; g. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi di bidang teknologi roket; h. menyusun modul bimbingan teknis; i. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi roket; j. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; k. menyusun kajian kebutuhan dan strategi alih teknologi roket; l. melaksanakan alih teknologi di bidang teknologi roket;
m. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan n. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
