Pasal 130
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Perekayasa, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi roket, penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi roket, serta pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi roket, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi roket; b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang teknologi roket; c. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi roket; d. menyusun karya tulis ilmiah di bidang teknologi roket; e. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang teknologi roket; f. melakukan inventarisasi teknologi yang dapat menghasilkan spin-off; g. melaksanakan kerja sama teknis di bidang teknologi roket; h. melaksanakan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi roket; i. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan,
perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi roket sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, berdasarkan lingkup penelitian.
