Pasal 128
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Program dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, penyiapan rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa, pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta pemantauan dan pelaporan kinerja pusat, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan, dan anggaran bidang; b. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran pusat; c. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis pusat; d. melaksanakan penyiapan rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa; e. menyusun rencana pengoperasian dan pengembangan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; f. melakukan inventarisasi fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; g. melakukan pengoperasian fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; h. melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; i. melaksanakan pelayanan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; j. melakukan pengembangan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; k. melakukan pengelolaan data teknologi roket; l. menyiapkan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pusat; m. menyusun laporan kinerja pusat; dan
n. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
