PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 120
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Pusat Teknologi Roket mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi roket.
