Pasal 119
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional Peneliti, Perekayasa, serta pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi aeronautika, penyusunan dan pelaksanaan program nasional penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika, penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi aeronautika, pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi aeronautika, serta pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi aeronautika, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi aeronautika; b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang sains teknologi aeronautika; c. menyiapkan bahan penyusunan dan pelaksanaan program nasional penguasaan dan pengembangan teknologi aeronautika; d. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang teknologi aeronautika; e. menyusun karya tulis ilmiah di bidang teknologi aeronautika; f. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang teknologi aeronautika; g. melaksanakan kegiatan penjalaran teknologi aeronautika; h. melakukan inventarisasi teknologi yang dapat menghasilkan spin-off; i. melaksanakan kerja sama teknis di bidang teknologi aeronautika;
j. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi aeronautika sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan berdasarkan lingkup penelitian.
