Pasal 118
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengelolaan informasi teknis, penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis, serta pelaksanaan alih
teknologi di bidang teknologi aeronautika, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; c. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara, peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar, kuliah umum, dan focus group discussion; d. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang teknologi aeronautika; e. melakukan pengelolaan informasi teknis melalui media cetak dan elektronik; f. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan hilirisasi di bidang teknologi aeronautika; g. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi di bidang teknologi aeronautika; h. melaksanakan pelayanan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan untuk pengguna; i. menyusun modul bimbingan teknis; j. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi aeronautika; k. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; l. menyusun kajian kebutuhan dan strategi alih teknologi aeroanutika; m. melaksanakan alih teknologi di bidang teknologi aeronautika; n. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
