Pasal 121
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Pusat Teknologi Roket menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang teknologi roket; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi roket; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi roket; d. penyiapan rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa; e. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi roket; f. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi roket;
g. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi roket; h. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi roket; i. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi roket; j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi roket; dan k. pelaksanaan administrasi keuangan, penatausahaan barang milik negara, pengelolaan rumah tangga, sumber daya manusia aparatur, dan tata usaha pusat.
