Pasal 107
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa; b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya; c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya; d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya; e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset; f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa; g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala.
