PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 108
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa terdiri atas:
a. Pusat Teknologi Penerbangan; b. Pusat Teknologi Roket; dan c. Pusat Teknologi Satelit.
