PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang RINCIAN TUGAS
Pasal 106
BAB 6 — DEPUTI BIDANG TEKNOLOGI PENERBANGAN DAN ANTARIKSA
Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan serta penyelenggaraan keantariksaan di bidang teknologi penerbangan dan antariksa.
