Pasal 103
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Bidang Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, pengelolaan informasi teknis, serta penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. melakukan pendokumentasian hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; c. menyiapkan bahan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; d. melaksanakan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan melalui kegiatan pameran, konferensi pers, kunjungan media, wawancara,
peliputan oleh media, talkshow, kunjungan publik, sosialisasi, workshop, seminar, kuliah umum dan focus group discussion; e. melaksanakan pengelolaan dan penerbitan publikasi ilmiah di bidang sains dan teknologi atmosfer; f. melakukan pengelolaan informasi teknis melalui media cetak dan elektronik; g. menyiapkan bahan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; i. melaksanakan pemberian layanan data dan informasi sains dan teknologi atmosfer; j. menyusun modul bimbingan teknis; k. melaksanakan bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer; l. melaksanakan layanan kunjungan ilmiah, bimbingan siswa/mahasiswa, dan praktek kerja lapangan; m. melaksanakan pengukuran keberhasilan survei kepuasan masyarakat; dan n. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan bidang.
