Pasal 104
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas pejabat fungsional peneliti dan pejabat fungsional terkait lainnya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains dan teknologi atmosfer;
b. menyiapkan bahan kajian teknis di bidang sains dan teknologi atmosfer; c. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang sains dan teknologi atmosfer meliputi potensi bencana hidrometrologi, lingkungan atmosfer, atmosfer maritim, perubahan iklim, dan teknologi pengamatan atmosfer; d. melakukan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan decision support system dinamika, fisika dan kimia atmosfer ekuator; e. menyusun karya tulis ilmiah di bidang sains dan teknologi atmosfer; f. menyiapkan usulan hak kekayaan intelektual di bidang sains dan teknologi atmosfer; g. melaksanakan pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains dan teknologi atmosfer sesuai dengan jenjang fungsional; dan h. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan berdasarkan lingkup penelitian.
