Pasal 102
BAB 5 — DEPUTI BIDANG SAINS ANTARIKSA DAN ATMOSFER
Bidang Program dan Fasilitas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan, serta pemantauan dan pelaporan kinerja pusat, dengan rincian tugas sebagai berikut: a. menyusun rencana kegiatan dan anggaran bidang; b. menyusun rencana program, kegiatan, dan anggaran pusat;
c. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis pusat; d. menyusun rencana pengoperasian dan pengembangan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; e. melakukan inventarisasi fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; f. melakukan pengoperasian fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan g. melakukan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; h. melaksanakan pelayanan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; i. melakukan pengembangan fasilitas penelitian, pengembangan, dan perekayasaan; j. melakukan pengelolaan data sains dan teknologi atmosfer yang telah diakuisisi; k. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan bidang; l. menyiapkan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi pusat; dan m. menyusun laporan kinerja pusat.
