PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 21
BAB 6 — LAPORAN PELAKSANAAN PDLN
(1) Pegawai ASN melaksanakan PDLN setelah seluruh dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 telah diterbitkan. (2) Pegawai ASN pelaksana PDLN yang telah sampai di tempat tujuan, wajib melapor ke perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri/pejabat yang dikunjungi untuk mendapat bukti kunjungan/pengesahan. (3) Bukti kunjungan/pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Bendahara Penatalaksana Keuangan dan Rumah Tangga pada kantor perwakilan Republik INDONESIA setempat atau penyelenggara kegiatan.
