PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 20
BAB 5 — BIAYA PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban PDLN bagi ASN, dan pihak lain yang dibebankan pada anggaran Lembaga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tata cara pelaksanaan PDLN. (2) Dokumen pendukung berupa dokumen/surat yang menerangkan rincian biaya dan sumber pembiayaan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a sebelum diajukan sebagai salah satu persyaratan permohonan
PDLN pegawai ASN terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari Biro yang menangani urusan keuangan Lembaga
