PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 22
BAB 6 — LAPORAN PELAKSANAAN PDLN
(1) Pegawai ASN yang telah melakukan PDLN, wajib membuat laporan tertulis hasil PDLN paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kembali dalam bentuk hard copy dan soft copy. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama c.q Kepala Biro KSHU. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui aplikasi online simpel.setneg.go.id Kementerian Sekretariat Negara.
