Pasal 16
BAB 3 — PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PEMERINTAH
Permohonan Surat Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: a. dokumen/surat yang menerangkan rincian biaya dan sumber pembiayaan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lembaga, surat jaminan dari donor, atau surat pernyataan biaya sendiri yang ditandatangani di atas materai;
b. surat undangan atau letter of acceptance dari mitra kerja sama di luar negeri dan/atau surat konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA di negara yang dituju; c. penjelasan mengenai relevansi, urgensi/alasan perjalanan dan rincian program/jadwal kegiatan dengan menyertakan kerangka acuan kegiatan atau term of reference, dan dokumen yang berkaitan; d. Izin tertulis dari instansi yang bersangkutan apabila seorang pejabat diajukan dari instansi lain; e. Kertas posisi/pedoman delegasi dan/atau draft record of discussion/agreed minutes, apabila PDLN untuk menghadiri pertemuan/sidang internasional; f. brosur atau sejenisnya yang memberikan gambaran umum mengenai kegiatan promosi/pameran, apabila PDLN tersebut dalam rangka mengikuti promosi/pameran; g. draft perjanjian internasional/memorandum of understanding yang telah dibahas dengan instansi terkait, apabila PDLN untuk penandatanganan kontrak/perjanjian internasional; h. dokumen kelengkapan lain bagi pegawai ASN yang berangkat ke luar negeri lebih dari 3 (tiga) bulan/tugas belajar/training, sebagai berikut:
- surat keputusan penugasan dari instansi yang menanggung biaya PDLN;
- surat perjanjian bermeterai diketahui oleh pejabat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
- financial guarantee statement;
- kartu tanda penduduk;
- kartu pegawai;
- daftar riwayat hidup;
- pas foto digital berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam), standar studio foto (latar putih, rambut sisir rapi, dahi terlihat, tidak memakai kacamata, tidak tampak gigi, pria memakai jas warna hitam, kemeja putih dan berdasi, untuk wanita memakai pakaian
formal berwarna gelap dan yang berkerudung menggunakan kerudung berwarna gelap dan polos); dan 8) surat keputusan jabatan. i. Surat Persetujuan Pemerintah dari Kementerian Sekretariat Negara, khusus untuk permohonan ralat/ pembatalan/ perpanjangan.
