PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 15
BAB 3 — PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PEMERINTAH
(1) Kepala Lembaga mengajukan permohonan Surat Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada PRESIDEN. (2) Kepala Lembaga mengajukan permohonan Surat Persetujuan Pemerintah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada Menteri Sekretaris Negara. (3) Sekretaris Utama Lembaga mengajukan permohonan Surat Persetujuan Pemerintah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
