PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 14
BAB 3 — PERMOHONAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN PEMERINTAH
(1) Permohonan Surat Persetujuan Pemerintah diajukan oleh Kepala Lembaga/Sekretaris Utama kepada PRESIDEN/Menteri Sekretaris Negara/Sekretaris Menteri Sekretaris Negara up Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri yang diterbitkan pemerintah melalui aplikasi online https://simpel.setneg.go.id Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alasan dan persyaratan yang terdiri atas: a. nama dan jabatan; b. nomor induk pegawai negeri sipil; c. tujuan kegiatan/perjalanan; d. negara/kota yang dituju; e. jangka waktu; f. sumber pembiayaan; g. kepentingan/alasan/manfaat keikutsertaan; dan h. foto copy surat undangan.
