PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 13
BAB 2 — MEKANISME DAN PENANGANAN ADMINISTRASI INTERNAL
(1) Kepala Lembaga/Sekretaris Utama dapat menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan alasan-alasan.
