Pasal 12
BAB 2 — MEKANISME DAN PENANGANAN ADMINISTRASI INTERNAL
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional diajukan kepada Sekretaris Utama/Deputi dengan tembusan Kepala Lembaga. (2) Dalam hal menyetujui permohonan izin Sekretaris Utama/Deputi mendisposisikan kepada Kepala Biro KSHU untuk memproses lebih lanjut.
(3) Surat Permohonan PDLN disampaikan Kepala Biro KSHU kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. (4) Surat pengusulan penerbitan Service Pasport atau Paspor Dinas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional disampaikan Kepala Biro KSHU kepada Kementerian Luar Negeri. (5) Kepala Biro KSHU mengajukan permohonan Surat Persetujuan Pemerintah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.
