PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 11
BAB 2 — MEKANISME DAN PENANGANAN ADMINISTRASI INTERNAL
(1) Pejabat setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya permohonan diajukan kepada Kepala Lembaga. (2) Dalam hal menyetujui permohonan izin Kepala Lembaga mendisposisikan kepada Sekretaris Utama untuk memproses lebih lanjut. (3) Surat Permohonan PDLN disampaikan Sekretaris Utama kepada Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara. (4) Surat pengusulan penerbitan Service Pasport atau Paspor Dinas Kepala Lembaga disampaikan Sekretaris Utama kepada Direktorat Konsuler Kementerian Luar Negeri (5) Kepala Lembaga mengajukan permohonan SP pemerintah bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Menteri Sekretaris Negara u.p. Sekretaris Kementerian, Sekretariat Negara.
