PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 2 — MEKANISME DAN PENANGANAN ADMINISTRASI INTERNAL
(1) Permohonan PDLN yang dilakukan oleh Kepala Lembaga ditujukan kepada PRESIDEN. (2) Surat Permohonan PDLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Lembaga. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud disampaikan secara tertulis kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Negara.
