Pasal 17
BAB 4 — PERMOHONAN PENERBITAN SERVICE PASPORT ATAU PASPOR DINAS, EXIT PERMIT ATAU IZIN BERANGKAT KE LUAR NEGERI, DAN REKOMENDASI VISA
(1) Sekretaris Utama berdasarkan Surat Persetujuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapat persetujuan, selanjutnya mengajukan permohonan penerbitan dokumen administrasi perjalanan dinas bagi Pegawai ASN ke Kementerian Luar Negeri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. surat permohonan; b. Surat Persetujuan Pemerintah; c. surat tugas; d. kartu pegawai yang telah dilegalisir; e. surat keputusan pengangkatan bagi Pegawai ASN yang belum memiliki kartu pegawai; f. kartu tanda penduduk; g. kartu keluarga; h. akta kelahiran untuk pengajuan Service Pasport atau Paspor Dinas baru; i. Service Pasport atau Paspor Dinas lama untuk pengajuan perpanjangan Service Pasport atau Paspor Dinas; dan j. pas foto digital berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam), standar studio foto (latar putih, rambut sisir
rapi, dahi terlihat, tidak memakai kacamata, tidak tampak gigi, pria memakai jas warna hitam, kemeja putih dan berdasi, untuk wanita memakai pakaian formal berwarna gelap dan yang berkerudung menggunakan kerudung berwarna gelap dan polos).
