PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Objek PNBP berupa pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administrasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dari pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga. (2) Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Lembaga.
