Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Objek PNBP berupa pengelolaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah,
terdiri atas: a. penerimaan hasil penjualan barang/kekayaan negara; dan b. penerimaan hasil penyewaan barang/kekayaan Negara. (2) Pengajuan izin penjualan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pengguna barang atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pengajuan tarif sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh pengguna barang atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
