PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANAAN
Objek PNBP berupa Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c merupakan PNBP selain pelayanan dan pengelolaan barang milik negara, terdiri atas: a. penerimaan kembali anggaran; b. penerimaan hasil penyimpanan uang negara (jasa giro); c. penerimaan ganti rugi atas kerugian negara (tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan; d. penerimaan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah; dan e. penerimaan lain-lain.
