PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Lembaga wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap objek PNBP sebagai berikut: a. pelayanan; b. pengelolaan barang milik negara; dan c. hak negara lainnya.
