PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP
(1) Rencana PNBP dalam rangka penyusunan pagu anggaran disusun dengan berpedoman pada rencana PNBP pagu indikatif dan perubahan kebijakan Pemerintah. (2) Sekretaris Utama menugaskan Biro Perencanaan dan Keuangan melakukan penelitian terhadap rencana PNBP yang telah disampaikan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lambat minggu keempat bulan April. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran oleh Sekretaris Utama paling lambat minggu kedua bulan Mei. (4) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
