PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP
Apabila satuan kerja tidak menyampaikan rencana PNBP dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Sekretaris Utama dapat MENETAPKAN perhitungan rencana PNBP pada satuan kerja tersebut.
