Pasal 5
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP
(1) Kepala satuan kerja wajib menyampaikan rencana PNBP dan data dukung kepada Sekretaris Utama paling lambat minggu kesatu bulan Januari. (2) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pokok-pokok kebijakan PNBP;
b. realisasi PNBP 2 (dua) tahun anggaran terakhir; c. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan; d. target PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya; e. justifikasi atas peningkatan atau penurunan target PNBP tahun anggaran yang direncanakan terhadap target PNBP tahun anggaran berjalan; f. arsip data komputer rencana PNBP satuan kerja menggunakan aplikasi target PNBP yang menjadi satu bagian dengan Simponi; g. arsip data komputer penggunaan PNBP satuan kerja menggunakan aplikasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL); h. realisasi penggunaan dana PNBP 2 (dua) tahun anggaran terakhir untuk satuan kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; i. perkiraan realisasi penggunaan dana PNBP tahun anggaran berjalan untuk satuan kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP; dan j. pagu penggunaan PNBP untuk tahun anggaran yang direncanakan dan 3 (tiga) tahun anggaran berikutnya untuk satuan kerja yang telah memiliki persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP. (3) Sekretaris Utama menyusun seluruh rencana PNBP yang disampaikan oleh satuan kerja menjadi rencana PNBP tingkat Lembaga. (4) Rencana PNBP tingkat Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Lembaga kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran oleh Sekretaris Utama paling lambat minggu ketiga bulan Januari.
