Pasal 4
BAB 3 — PERENCANAAN PNBP
(1) Rencana PNBP disusun dalam bentuk perhitungan target dan pagu penggunaan PNBP. (2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana PNBP tingkat satuan kerja; dan b. rencana PNBP tingkat Lembaga. (3) Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara realistis dan optimal berdasarkan: a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP; b. akun pendapatan sesuai bagan akun standar; c. perkiraan jumlah/volume yang menjadi dasar penghitungan PNBP dari masing-masing jenis PNBP; d. realisasi PNBP 2 (dua) tahun anggaran terakhir; dan e. perkiraan realisasi PNBP tahun anggaran berjalan. (4) Pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada persetujuan penggunaan dana PNBP.
