PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLA PNBP
(1) Dalam pelaksanaan penerimaan dan penyetoran PNBP, diangkat pengelola PNBP yang terdiri atas: a. pejabat kuasa pengelola PNBP; b. bendahara penerimaan; dan c. petugas penerima PNBP. (2) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah sumber daya manusia, bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dapat dirangkap oleh bendahara pengeluaran dengan izin kuasa Bendahara Umum Negara. (3) Pengelola PNBP yang dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diangkat dengan keputusan Kepala Lembaga. (4) Petugas penerima PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diangkat dengan surat keputusan kepala satuan kerja paling banyak 5 (lima) orang.
