PERATURAN_LAPAN
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Seluruh PNBP dikelola dalam sistem APBN. (2) Pengelolaan PNBP di lingkungan Lembaga meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. pengawasan.
