Pasal 25
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Biro Perencanaan dan Keuangan menyusun laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP tingkat Lembaga berdasarkan hasil rekapitulasi laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP satuan kerja. (2) Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP tingkat Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan reviu. (3) Inspektorat menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP tingkat Lembaga yang telah dilakukan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Lembaga untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan. (4) Waktu penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP Lembaga sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 30 April; b. untuk triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli; c. untuk triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober; dan d. untuk triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari.
